JT - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer sejak tahun 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa larangan ini telah disampaikan kembali pada tahun 2022.
Baca juga : Komisi Informasi DKI Harap Jakarta Makin Transparan di Era Pramono-Rano
“Kami sudah informasikan jauh hari, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer," kata Budi saat dikonfirmasi terkait isu pemecatan guru honorer.
Budi menjelaskan bahwa beberapa sekolah masih mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS. Menurut Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan seperti bukan berstatus ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban agar para guru itu benar-benar tertib," jelas Budi.
Baca juga : Polda Metro Jaya Larang Main Petasan Saat Ramadhan
Mulai 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4). Langkah ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai sektor, termasuk teknologi, sarana dan prasarana, serta aksesibilitas pendidikan.
Budi menekankan bahwa pendidikan berkualitas di Jakarta menjadi perhatian khusus untuk menciptakan generasi unggul di masa depan. Analisis serta koreksi mutu pendidikan dilakukan secara komprehensif untuk membentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pendidik di Jakarta. * * *