JT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Ino Herawati, sebagai tersangka terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021-2026.
Ino ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juli 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa TKD di Desa Karang Rahayu.
Baca juga : 71 Oang Warga Cipaku Bogor Diduga Keracunan Makanan
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IH adalah melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180.000 meter persegi kepada 24 penyewa untuk periode sewa tahun 2021-2026.
Uang hasil pemungutan sewa TKD tersebut terkumpul sebesar Rp630 juta, namun tidak disetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka IH. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dari sumber dana PADes dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatan.
"Tersangka IH sudah mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp630 juta kepada penyidik sebagai pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Seno.
Baca juga : INA Investasikan Rp21 Triliun di Tol Trans Sumatera, Perkuat Konektivitas Ekonomi
Dalam perkara ini, tersangka IH dijerat dengan:
Primair: