JT - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mencermati laporan dari keluarga tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya, Eky. Laporan ini menuduh adanya kesaksian palsu yang mengakibatkan vonis seumur hidup terhadap para terpidana.
"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri. Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (11/7).
Baca juga : Akademisi: Jangan Sembarangan Buat Singkatan Nama Program Pemerintah
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan yang telah diterima.
Pada hari Rabu (10/7), keluarga tujuh terpidana melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan berdasarkan kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.
Baca juga : 31 rumah Rusak Terdampak Ledakan Gudmurah di Ciangsana
"Ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Dedi Mulyadi.
Pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, mengatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pelapor beserta bukti-bukti. Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.