JT – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah.
"Kita harus memastikan bahwa hak-hak korban HAM diperhatikan dan dipulihkan," kata Supratman dalam keterangannya yang diterima di Kota Palu, Sabtu.
Baca juga : Basarnas: Korban Jiwa Banjir di Luwu Menjadi 10 Orang
Menkumham telah mengadakan pertemuan dengan Pjs Gubernur Sulawesi Tengah Novalina, para Wali Kota/Bupati, Komnas HAM, aktivis HAM, dan masyarakat yang terdampak peristiwa kemanusiaan di wilayah tersebut. Ia menegaskan pentingnya penanganan isu-isu HAM sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Supratman memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng yang telah menjembatani kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemprov Sulteng dalam pelaksanaan program pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain," harapnya.
Baca juga : Pemerintah Beri Diskon Tarif Pesawat hingga 14 Persen untuk Mudik Lebaran 2025
Di Sulawesi Tengah, sebanyak 450 orang korban pelanggaran HAM berat masa lalu telah menerima pemenuhan hak. Pemenuhan hak tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat, serta Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.
Menkumham juga menyatakan bahwa ia akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk memaksimalkan proses pemenuhan hak korban. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar memastikan akan terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh mitra kerja dalam menangani isu-isu hukum dan HAM.