JT - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyalurkan sebanyak 1.211 alat bantu fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas di daerah tersebut selama periode Januari-Juni 2024.
"Penyaluran alat bantu fisik ini semoga dapat menunjang aktivitas penyandang disabilitas sehari-hari," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Polisi Catat Lebih dari 10 Juta Tilang ETLE Setiap Bulannya
Premi menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan terdiri dari 261 unit alat bantu dengar, 861 unit kursi roda dewasa, 34 unit kursi roda anak, 30 unit kaki palsu, empat unit tongkat jalan (walker), dan 21 unit tongkat kaki tiga. Bantuan ini disalurkan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial serta Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota.
"Ini upaya kami meningkatkan aksesibilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas," ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, warga yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP pemohon, akta kelahiran atau KIA jika penerima bantuan anak-anak, surat keterangan tidak mampu atau PM-1 dari kelurahan, dan foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Baca juga : Kontroversi di Dunia Hiburan: Aktor Senior Pierre Gruno Terlibat Kasus Penganiayaan di Jakarta Selatan
Premi menambahkan bahwa dokumen persyaratan tersebut dapat diserahkan ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau ke Kantor Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi. Proses pengajuan bantuan memakan waktu satu hingga tiga hari, selama berkas administrasi lengkap dan stok masih tersedia.
"Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka beserta keluarga," tutup Premi. * * *