"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin.
Baca juga : Menag Resmi Terapkan Skema Murur dan Tanazul pada Haji 2025
Uli menegaskan bahwa Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kembali menjadi sorotan publik setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari menarik perhatian luas.
"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan serta penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Baca juga : Polri Berencana Memindahkan 30.878 Personel ke IKN
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim Eman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.