"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin.
Baca juga : Mendiktisaintek Pastikan Anggaran Beasiswa KIP Kuliah Tidak Terpengaruh Efisiensi
Uli menegaskan bahwa Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kembali menjadi sorotan publik setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari menarik perhatian luas.
"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan serta penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Baca juga : KLHK: Diperlukan Rp22 Triliun untuk Perbaiki Kualitas Air di 15 DAS
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim Eman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.