JT – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pada Senin bahwa pihaknya akan mematuhi segala putusan dari pengadilan dan segera memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan.
Baca juga : Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Empat Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules di Bandung.
Jules menjelaskan bahwa saat ini Polda Jabar sedang memproses pembebasan Pegi Setiawan dan memastikan kepatuhan terhadap putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tambahnya.
Baca juga : MPR RI: Tiga Hakim PN Surabaya Harus Dihukum Setimpal atas Dugaan Suap
Namun, Jules juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dibebaskan hari ini karena masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
"Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan," katanya.