JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta dapat rampung pada tahun ini.
"Kami sedang memproses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas di DPRD," kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli, di Jakarta, Kamis.
Baca juga : H-6 Lebaran, Stasiun Gambir Layani Keberangkatan 19.371 Pemudik
Hal tersebut disampaikan Zulkifli dalam diskusi publik Institut Studi Transportasi (INSTRAN) bertajuk “Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jakarta (EIPTJ) untuk mendukung Transportasi Terintegrasi Jabodetabekjur menjelang berlakunya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).”
Zulkifli menyebut pembahasan ini juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, mengatasi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi, dan mengurangi emisi dari kendaraan konvensional.
Ada empat pokok dasar yang diatur dalam Perda tersebut, yaitu Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Baca juga : Jaksel pastikan warga Kebon Baru tidak masuk kategori sangat miskin
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan juga terus membenahi transportasi antar moda yang belum terintegrasi sepenuhnya untuk meningkatkan dan memudahkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum.
"Setelah angkutan umum kita semuanya sudah baik dan mudah, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, agar masyarakat beralih menggunakan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," ujar Zulkifli.