DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Kualitas Udara DKI Kini Dipantau di 31 Titik Baru

post-img
Arsip foto - Petugas memasang SPKU mobile untuk memantau kualitas udara di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

JT - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan platform perantau kualitas udara terintegrasi yang didukung 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di  wilayah kota metropolitan tersebut.

"Kami tidak sembarangan mengintegrasikan SPKU. Data yang ditampilkan merupakan data dari alat pemantau kualitas udara yang memenuhi standar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, saat ini DKI Jakarta memiliki sebanyak 31 titik SPKU dan itu bertambah cukup signifikan bila dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Menurut dia, dari SPKU tersebut kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara. Hal ini dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

"Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui laman (website) udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gawai," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa platform ini pertama di Indonesia yang mengintegrasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Asep mengatakan, laman ini menampilkan data dari 31 SPKU di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategies.

"Ke depannya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan akan terus bertambah," katanya.

Terkait standar, Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Standar ini memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.

"Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien," tuturnya.

Platform ini tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI saja, namun juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.

Baca juga : Gubernur Beberkan Lima Agenda Pembangunan Jakarta

Selain itu, platform ini juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami, seperti fitur peta interaktif, grafik dan diagram yang membuat antarmuka platform ini lebih modern dan "user-friendly".

Terdapat pula fitur edukasi dan informasi terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan.

Nantinya warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi yang diambil pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara ketika statusnya tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya.* * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart