JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyidik untuk menerapkan pemberatan hukuman terhadap pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam perkawinan anak.
"Kami berharap penyidik dapat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Menteri Perindustrian Cek 11 Perusahaan Terkait Pencemaran Udara
Jika terbukti pernah melakukan kejahatan serupa, pelaku dapat dikenakan hukuman lebih berat, termasuk tindakan kebiri. Tersangka berinisial ME telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini dan ditahan sejak Rabu (3/7).
ME adalah pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sementara itu, korban anak telah kembali ke keluarganya.
"Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," tambah Nahar.
Baca juga : Poltracking: 86,5% Warga Puas dengan Kinerja Jokowi
Sebelumnya, terjadi pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME pada 15 Agustus 2023. Orang tua korban tidak mengetahui pernikahan siri tersebut. * * *