JT - Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan asusila.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Ari melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Ganjar luangkan hari libur untuk safari politik dan konsolidasi
Ari menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
"Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," tambahnya.
Pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal karena mekanisme pemberhentian antar-waktu akan mengisi kekosongan anggota KPU.
Baca juga : KAI Hadirkan Promo Ramadan Festive untuk Mudik Lebaran 2025
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).