JAKARTATERKINI.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang telah menyalurkan manfaat santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia, dengan total santunan senilai Rp42 juta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menjelaskan bahwa almarhum Bahar Iskandar, yang bertugas sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia saat bertugas.
Baca juga : Hari Pertama Masuk Pasca Cuti Lebaran, ASN Pemkot Bekasi Halal Bihalal
"Almarhum Bahar Iskandar meninggal dunia pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Kami mengucapkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya di Cikarang, Rabu.
Dia menyatakan bahwa penyerahan santunan secara simbolis dilakukan di Gedung Sate Kota Bandung, bersamaan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris KPPS dari beberapa wilayah di Jawa Barat.
Sebanyak 82.667 petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga : Raperda P2APBD Jawa Barat 2023 Ditetapkan Menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD
"Instruksi tersebut secara khusus mewajibkan seluruh kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja, termasuk penyelenggara pemilu," tambahnya.
Hendrayanto berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Hal ini merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan serta manfaat kepada semua pekerja dan keluarga yang terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.