Jakarta, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya memberikan persetujuan untuk rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengajukan pinjaman sebesar Rp1 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk proyek pengolahan sampah menjadi bahan bakar (refused derived fuel/RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengungkapkan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai hal, DPRD akhirnya sepakat dengan usulan pinjaman tersebut. Awalnya, DPRD menolak usulan pinjaman sebesar Rp1 triliun kepada PT SMI terkait proyek RDF ini.
Baca juga : Selama 2023, Sudin Dishub Jakbar Jaring 29 Ribu Kendaraan
"Kita awalnya tidak sepakat dengan pinjaman sebesar Rp1 triliun dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, usulan tersebut akhirnya disetujui," kata Prasetyo.
Keputusan ini diambil dalam rapat badan anggaran (banggar) untuk membahas kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024. Prasetyo mengungkapkan bahwa dia sempat bertanya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai kemampuan untuk membayar pinjaman sebesar Rp1 triliun tersebut, dan TAPD memastikan bahwa pemerintah daerah sanggup melakukan pembayaran.
Dengan persetujuan ini, total besaran KUA-PPAS APBD 2024 yang disepakati adalah sebesar Rp81,5 triliun, termasuk pinjaman Rp1 triliun untuk proyek RDF di Rorotan.
Baca juga : KAI Daop 1: 73 Ribu Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Dipesan
Prasetyo berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, terutama untuk enam program prioritas yang meliputi penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan angka "stunting," antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan pada tahun 2024 mencapai Rp72,32 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp52,36 triliun, pendapatan transfer Rp19,25 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp722,12 miliar, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,23 triliun, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp3,82 triliun, dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp5,41 triliun.