JT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.
Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku untuk memberikan efek jera.
Baca juga : Prabowo: Danantara Wajib Transparan dan Dapat Diaudit oleh Publik
"Prinsipnya, kami sebagai penuntut umum akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik dan menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli di Jakarta, Jumat.
Harli menjelaskan bahwa efek jera kepada pelaku judi daring berdasarkan sistem peradilan yang ada di Indonesia.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.
Baca juga : Manajemen: Roti Aoka Tidak Mengandung Pengawet Kosmetik
Menurutnya, pemberian efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidikan, penuntutan, hingga keputusan di pengadilan.
Namun, lanjut Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.