JT - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan keterlibatan dalam kejahatan siber. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi bertajuk "Bali Becik" pada hari Rabu (26/6).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa dari ratusan WNA yang ditangkap, 14 di antaranya merupakan warga negara Taiwan, sementara identitas lainnya masih dalam proses pendalaman oleh petugas.
Baca juga : PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," ucap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Silmy, imigrasi rutin mengadakan operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia sebagai komitmen untuk mengawasi keberadaan orang asing di dalam negeri. Ia juga menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh orang asing sering kali ditemukan di lapangan, dan operasi pengawasan ini juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujar Silmy.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakati Penurunan Biaya Haji 2025, Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Langkah Pro-Rakyat
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa operasi Bali Becik yang berhasil membekuk 103 WNA tersebut dimulai pada pukul 10.00 WITA. Sebagian tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 14.00 WITA, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas WNA di lokasi tersebut.
"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," imbuh Safar.