JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, khususnya untuk hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar.
"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, pembebasan ini hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Artis Lawas Ibra Azhari dan Rekan NN Positif Konsumsi Sabu
Lusiana menjelaskan, kebijakan insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang lebih tepat sasaran.
Insentif pajak tersebut khusus diberikan kepada wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.
"Pertimbangan kebijakan ini adalah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19," tambah Lusiana.
Baca juga : Pemkot Jaksel Tambah Dua TPS 3R pada 2025 untuk Kurangi Volume Sampah
Selain itu, tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya adalah wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," ujarnya.