"Pengawasannya terutama melalui Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat dan melalui Inspektorat Pembantu, khusus ASN ya ini dipantau," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Baca juga : Pemprov DKI Gelar Aksi Pemadaman Lampu Serentak untuk Hemat Energi dan Kurangi Emisi Karbon
Chaidir menjelaskan bahwa pengawasan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat dan data dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI.
"Itu kan juga melaporkan ada data, dari kementerian data masuk, biasanya masuk dulu ke gubernur, lalu gubernur bilang ini ada ASN sekian di DKI, ya sudah langsung kita selidiki, dalami, kita cek," ujarnya.
Menurut Chaidir, laporan yang masuk sudah didata dan saat ini semua jejak daring bisa dipantau dengan mudah. Setelah laporan tersebut diverifikasi, Pemkot Jakarta Pusat akan menindaklanjuti secara tegas terhadap ASN yang terbukti terlibat dalam judi online dengan mengenakan sanksi berupa hukuman disiplin, mulai dari tidak mendapatkan tunjangan hingga pencopotan jabatan.
Baca juga : Barang Hasil Tadah Yang Dilakukan Oknum TNI Dikirim ke Timor Leste
"Hukuman disiplin berat, diberhentikan kalau terbukti," kata Chaidir.
Misalnya, untuk pelanggaran kategori sedang, ASN yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan selama sembilan bulan dan bisa dibebaskan dari jabatannya. Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat, sanksi yang dikenakan akan lebih tegas.
Bagikan