JT - Polsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian properti kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi di jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli Bangunan Hidmad (BH) Nomor 359 KM 62+6/7.
"Ada dua pelaku pencurian baut rel kereta yang berada di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka berhasil ditangkap dan satu lainnya masih dalam pencarian," ujar Kapolsek Kebonpedes, Ipda Try Sumarno di Sukabumi, Senin.
Baca juga : KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Peningkatan Signifikan Angkutan
Tersangka berinisial M (26) ditangkap sekitar delapan jam setelah pencurian yang dilakukan bersama rekannya yang masih buron, A (DPO), sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (6/6). Penangkapan ini berkat kerja sama petugas keamanan PT KAI dengan personel Polsek Kebonpedes.
Kronologis pencurian dimulai saat M bersama A datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. Di Stasiun Sukabumi, mereka bertemu dan merencanakan pencurian tersebut. Dengan menggunakan angkutan kota, mereka turun di Flyover Cibeureum, Kota Sukabumi, dan berjalan kaki menuju lokasi pencurian di Kecamatan Kebonpedes. Pada pukul 03.00 WIB, M dan A mencongkel baut-baut rel kereta api dan memasukkannya ke dalam karung yang telah disiapkan.
Aksi mereka dicurigai oleh warga sekitar. M dan A yang kesulitan membawa karung berisi baut rel kereta kemudian melarikan diri ketika didatangi oleh warga.
Baca juga : Kemenhub Ajak Generasi Muda Beralih ke Transportasi Umum Biskita
"Untuk melepaskan satu baut rel kereta api, pelaku hanya membutuhkan waktu satu sampai dua menit dengan menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya," tambah Try.
Selain baut, mereka juga mencuri 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, sembilan buah klem besi, tujuh buah baut wesel, satu plat andas, satu baut sindik, dan satu potongan rel kereta api. Akibat perbuatan ini, PT KAI merugi hingga jutaan rupiah dan keselamatan penumpang kereta api terancam karena potensi kecelakaan.