JT - Seiring dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang memprioritaskan perlindungan anak, peringatan Hari Menentang Pekerja Anak pada tanggal 12 Juni 2024 menyoroti pentingnya pembaruan komitmen global untuk mengakhiri praktik pekerja anak.
"Melalui peringatan ini, kita bersama menyerukan untuk terus mengambil langkah memberantas kerja paksa pada anak, mengakhiri perbudakan modern dan perdagangan manusia, khususnya yang menyasar pada anak, menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak serta pengabaian hak-hak anak, dan mengakhiri pekerja anak dalam segala bentuknya pada tahun 2025," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar di Jakarta, Rabu.
Baca juga : KPK: 1.325 LHKPN Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap
Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2024 mengambil tema "Akhiri Pekerja Anak!". Peringatan ini juga menandai perayaan 25 tahun diadopsinya Konvensi 182 tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, sekaligus Konvensi Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.
Nahar menekankan bahwa melalui peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2024, pemerintah terus berupaya untuk memperkuat regulasi terkait upaya pencegahan dan penanganan pekerja anak.
Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk terus berupaya mencegah dan menangani kasus eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual dalam praktik pekerja anak. Ini juga termasuk mewaspadai pelibatan anak dalam bisnis pornografi dan perdagangan anak.
Baca juga : Komnas Perempuan: RUU PPRT Perlu Disahkan Segera untuk Pengakuan PRT
"Jika menemukan anak-anak yang bekerja atau dipekerjakan seseorang, berada dalam situasi berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan jiwanya, serta tidak bersekolah dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak, mohon dapat segera melaporkan ke call center 129," tambah Nahar. * * *