KPU Gelar PSU di Sejumlah Daerah Sebelum Umumkan Caleg Terpilih
by Noval Arisandi
11 Juni 2024 03:05
225 Views
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) berbincang dengan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa lembaganya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“KPU harus menindaklanjuti dulu (putusan MK, red.). Ada pemungutan suara ulang, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa lembaganya menindaklanjuti putusan MK karena objek sengketa PHPU Pileg 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa syarat pencalonan pada Pilkada 2024 akan mengacu hasil Pemilu 2024.
“Iya, yang dijadikan ukuran syarat pencalonan, perolehan kursi berapa, atau suara berapa untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan adalah hasil Pemilu 2024 untuk pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).
Salah satu daerah yang diminta MK untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6, yakni di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6).
Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.
Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.
Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbangtanpa intervensi.
Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media.
Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.
Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.
Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbangtanpa intervensi.
Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media.