JT – Kantor Imigrasi Jakarta Utara melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menangkap dan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial HS, YJ, SR, dan TJ.
Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja kasar dalam proyek renovasi sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Perbanyak Tempat Sampah Setelah Perayaan Malam Tahun Baru
"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, keempat orang ini langsung kami deportasi ke negara asalnya pada Jumat (29/11) melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, Kamis (5/12).
Penangkapan dilakukan saat Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Minggu (10/11). Petugas menemukan keempat WNA tengah bekerja sebagai pekerja kasar dalam renovasi restoran.
Mereka diketahui memegang Visa On Arrival (VOA), tetapi melakukan pekerjaan yang melanggar izin tinggal yang diberikan.
Baca juga : Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Telah Normalisasi 189 Saluran Air
Menurut Widya, para pelaku telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain deportasi, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke Indonesia.