Jakarta, 29/8 (JT) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal selama periode 2017-2023 mencapai Rp139 triliun, jumlah yang setara dengan membangun 12.600 sekolah baru atau 504 rumah sakit baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengemukakan hal ini dalam acara LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 "UMKM Maju Investasi Tumbuh," yang diadakan secara virtual di Jakarta pada Selasa.
"Ini adalah kerugian yang sangat besar. Rp139 triliun sebanding dengan membangun 12.600 sekolah baru, atau 504 rumah sakit baru, atau membangun jalan tol sepanjang 1.260 kilometer dari Medan (Sumatera Utara) sampai Palembang (Sumatera Selatan), atau bahkan membangun rel kereta api baru dari Balikpapan (Kalimantan Timur) hingga Pontianak (Kalimantan Barat), serta dari Makassar (Sulawesi Selatan) ke Manado (Sulawesi Utara) sejauh 3.200 kilometer," ungkapnya.
Inarno menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap investasi ilegal. OJK terus berupaya berkolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, organisasi kemasyarakatan, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Untuk melindungi investor, OJK telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan edukasi untuk menghindari investasi ilegal. Selain itu, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
Baca juga : Presiden Prabowo Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
"Investor yang sudah familiar dengan saham akan diberikan notasi khusus. Misalnya, jika ada laporan keuangan terlambat atau ekuitas negatif, akan ada notasi khusus. Ini untuk melindungi investor dan membuat mereka sadar bahwa saham-saham tertentu memiliki risiko lebih tinggi," jelas Inarno.
Papan pemantauan khusus juga diperkenalkan untuk mengawasi saham dengan harga minimum Rp50 per saham.