Jakarta, 29/8 (JT) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, menekankan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar menghindari berurusan dengan rentenir.
"Ibu-ibu (pelaku UMKM) kenal rentenir enggak? Tahu, tapi enggak usah kenal ya, enggak usah kenalan. Apalagi berteman, enggak usah ya," ungkapnya dalam acara LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 "UMKM Maju Investasi Tumbuh" di Kalimantan Barat yang diikuti secara virtual dari Jakarta, pada Selasa.
Baca juga : Kadin RI: Kerja Sama Ekonomi dengan AS Akan Berlanjut Siapa Pun Presidennya
Friderica menyampaikan bahwa OJK memiliki program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat. Salah satu sub program TPKAD adalah Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir yang sangat bermanfaat untuk membantu UMKM dalam meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Selain itu, sub program lain dari TPKAD mencakup kredit pembiayaan sektor prioritas serta kredit usaha mikro yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnis UMKM.
"Dalam TPKAD juga terdapat program yang sangat sukses, seperti program Satu Rekening Satu Pelajar, yang baru-baru ini meraih penghargaan juara nasional implementasi dari pusat. Program ini telah menjadi inisiatif masif di Kalimantan Barat dan berkontribusi positif pada inklusi keuangan," jelasnya.
Baca juga : BPS Laporkan Nilai Ekspor Indonesia Agustus 2024 Naik Menjadi 23,56 Miliar Dolar AS
Selama acara tersebut, Friderica juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang seringkali melibatkan skema penipuan. OJK bersama dengan kementerian/lembaga lain telah berhasil menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal, yang telah menyebabkan kerugian investasi ilegal mencapai lebih dari Rp100 triliun.
"Ibu-ibu, tetaplah berhati-hati. Jangan sampai terjebak dalam skema seperti ini. Selalu ingat 2L, yaitu legal dan logis. Sebelum menerima tawaran, pastikan legalitasnya terverifikasi, dan Anda dapat menghubungi OJK melalui kontak 157. Selain itu, pastikan tawaran tersebut masuk akal atau tidak," ungkap Friderica.