Jakarta, 27 Agustus (JT) - Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemetaan terhadap 31 titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya melawan arus, untuk mencegah terjadinya kecelakaan di daerah tersebut.
"Untuk mencegah kasus kecelakaan, kami telah memetakan 31 titik rawan pelanggaran lalu lintas melawan arus di wilayah Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, kepada wartawan di Jakarta pada hari Minggu.
Baca juga : Program Mudik Gratis 2025 di Jakarta Selatan: 136 Penumpang Telah Terverifikasi
Ade Ary menjelaskan bahwa pemetaan titik-titik ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus lalu lintas di titik-titik rawan tersebut.
31 titik rawan pelanggaran melawan arus tersebut meliputi Jalan KH. Abdullah Syafei, Bukit Duri (arah Stasiun Tebet), Jalan KH. Abdullah Syafei, Kebon Baru (perempatan Selmis), Jalan Dr. Saharjo, Manggarai (Terminal Bus Manggarai), dan Jalan Casablanca, Menteng Dalam (dari Jalan Dr. Saharjo ke arah Casablanca).
Selain itu, terdapat lampu merah (traffic light/TL) di Ende 31 Jalan Mampang Raya, Mampang, Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (Pintu Kereta Gardu Srengseng Sawah), dan Jalan Raya Srengseng Sawah arah Pasar Minggu (pintu kereta gardu Srengseng Sawah).
Baca juga : MRT Jakarta Beroperasi Normal Pasca Insiden Rekonstruksi Kejagung
Lebih lanjut, titik-titik rawan tersebut juga meliputi Jalan Bungur Arteri Pondok Indah Kebayoran Lama, Jalan Ciputat Raya di samping Kecamatan Kebayoran Lama, Jalan Ciledug Raya Depan Kompleks Sangrila Petukangan Selatan hingga kolong tol Ciledug Raya.
Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Timur tepatnya di lampu merah Robinson arah ke Stasiun Pasar Minggu, Jalan Fatmawati samping MRT Blok M, Jalan Gandaria depan Rumah Sakit Gandaria, Jalan Kerinci depan Kantor Kecamatan Kebayoran Baru.