JT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan pihak belum memberikan perlindungan terhadap satu saksi kasus Vina yang meminta perlindungan dari LPSK.
Baca juga : DPP NasDem: Pemanggilan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Biasa Aja
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susi.
Susi tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Namun, dipastikan saksi dimaksud bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky. Melainkan saksi fakta.
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujarnya.
Baca juga : KLH Akan Beri Sanksi TPA Open Dumping di 306 Kabupaten/Kota pada Februari 2025
Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.
"Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," kata Susi.