Bandung, 23/8 (Jakarta Terkini)- Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan terlibat dalam mempromosikan aktivitas judi daring (online).
Kombes Pol. Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, mengungkapkan di Mapolrestabes Bandung pada hari Rabu bahwa kedua tersangka ini diduga mempromosikan situs-situs judi daring melalui unggahan cerita di akun Instagram masing-masing.
Baca juga : Penambahan Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun Tindakan Antisipatif Hadapi El Nino
Tersangka Deni diduga mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story di akun Instagram @den.suu. Sementara itu, tersangka Areta disinyalir mempromosikan tiga situs judi daring sekaligus, yaitu zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.
"Diketahui bahwa @aretaaaw merupakan seorang selebgram yang aktif dalam pembuatan konten endorse, youtuber, serta kreator konten dengan ribuan pengikut," ungkap Budi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi daring melalui pesan langsung di Instagram (DM) untuk menjadi bagian dari promosi. Percakapan kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Baca juga : H-2 Libur Isra Miraj-Imlek, 395 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, Areta dan Deni kemudian memasukkan tautan situs judi daring ke dalam cerita (story) di Instagram masing-masing.
Ketika tautan tersebut diakses, Budi menjelaskan bahwa para pengikut akun Instagram kedua pelaku langsung diarahkan ke situs judi daring yang dimaksud.
Bagikan