JT - Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Tirta Sutedjo memaparkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2024.
“Kita ada PR, gap yang lumayan besar kalau dilihat dari capaian 2023 dan juga target RPJMN di 2024. Kemudian, pada tahun 2045 kita juga mendapat amanat untuk dapat mewujudkan Indonesia maju setara dengan negara-negara maju, di mana kemiskinan diharapkan sudah mendekati 0 persen,” ungkapnya dalam agenda Knowledge Forum dengan tema "Strategi Penanggulangan Kemiskinan: Tantangan Saat Ini dan Peluang di Masa Depan” yang dipantau secara virtual di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Menko PM: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Kebutuhan Kerja
Seperti diketahui, terdapat jarak cukup lebar antara capaian tingkat kemiskinan per Maret 2023 yang sebesar 9,36 persen dengan target angka kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 6,5-7,5 persen.
Begitu pula capaian tingkat kemiskinan ekstrem per Maret 2023 yang sebesar 1,12 persen dengan target angka kemiskinan ekstrem dalam RPJMN 2020-2024 berkisar 0-1 persen.
“Data terakhir di 2023 yang sudah dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik), tingkat kemiskinan di Indonesia ini ada di angka 9,36 persen. Untuk kemiskinan ekstrem di 2023 bisa dicapai di bawah 1,12 persen, dan kalau diasumsikan bahwa kemiskinan ekstrem bisa dicapai di bawah 1 persen, nampaknya kita akan bisa mencapai di tahun 2024 kurang lebih di angka 0,5-0,7 persen,” kata dia.
Baca juga : 2023 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Bappenas sedang berupaya mengubah metodologi pengukuran angka kemiskinan yang akan dimutakhirkan melalui kerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Hal ini mengingat metodologi yang digunakan belum berubah sejak tahun 1998 hingga kini.
Dalam waktu dekat, pihaknya disebut akan melaporkan metodologi terbaru yang diusulkan kepada Forum Masyarakat Statistik (FMS) agar bisa diterapkan dalam RPJMN 2025-2029.