JT - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyiapkan fasilitas badal haji bagi jamaah calon haji yang tidak bisa menyelesaikan ibadahnya hingga akhir.
"Pemerintah Indonesia menyiapkan program badal haji di setiap penyelenggaraan haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Masyarakat dan Pelajar di Jember Deklarasi Stop Bullying
Akhmad memaparkan kriteria jamaah calon haji yang boleh untuk dibadalkan hajinya, di antaranya adalah jamaah calon haji yang meninggal di asrama embarkasi, atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Selanjutnya, kata dia, jamaah calon haji yang sakit dan tidak dapat melakukan safari wukuf, serta jamaah calon haji yang mengalami gangguan jiwa.
"Pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi," ujarnya.
Baca juga : BBPOM Denpasar Temukan Makanan Terlarang di Pesta Kesenian Bali
Akhmad melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekah, lalu pemberangkatan petugas badal haji ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi.
Kemudian, sambungnya, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan melanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaian ibadah haji selesai, dan diakhiri dengan bercukur atau tahalul.