JT - Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba menilai butuh aturan lebih jelas saat calon legislatif (caleg) terpilih saat maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila itu, di Bandarlampung, Minggu.
Baca juga : Menkominfo Tambah Posisi Wakil Menteri untuk Tangani Empat Isu Krusial
Sehingga, lanjut dia, memang harus ada aturan penjelasan terkait status caleg petahana yang terpilih kembali di Pemilu 2024 ketika maju dalam pilkada. Apakah mereka mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.
"Kalau argumentasinya berdasarkan putusan MK maka status mundurnya ini dari keterpilihan di Pemilu 2024,” kata dia.
Tetapi, lanjut dia, putusan MK tersebut menimbulkan potensi konflik status bagi caleg petahana yang terpilih kembali apabila dilihat dari jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca juga : Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Sebagai Plt. Ketua Umum PWI Pusat
"Kalau ketentuannya masih sama, pada Pilkada Provinsi Lampung 2019-2024 anggota legislatif yang maju dalam kontestasi pilkada itu mengundurkan diri, itu kalau melihat dari studi kasus sebelumnya," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan perlu penegasan kembali sehingga pada saat calon kepala daerah yang sebelumnya anggota dewan dan terpilih kembali, bisa fokus menghadapi Pilkada 2024.