Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Jakarta, 26 Juli - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengusulkan empat pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 untuk menjadi bagian dari wilayah kabupaten tersebut. Kami mengusulkan empat pulau reklamasi di pantai pesisir utara Jakarta, yaitu Pulau C, D, G, dan N, untuk masuk dalam wilayah administratif Kepulauan Seribu. Saat ini, keempat pulau reklamasi tersebut berada dalam wilayah administratif Jakarta Utara, kata Junaedi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Rabu.Baca juga : Jaktim Siapkan Denda Warga Rp50 Juta Bila di Rumah Ada Jentik Nyamuk
Baca juga : Polisi Selidiki Dugaan Penculikan Anak 13 Tahun oleh Tetangga Baru di Pasar Rebo
Bagikan