Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Jakarta, 26 Juli - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengusulkan empat pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 untuk menjadi bagian dari wilayah kabupaten tersebut. Kami mengusulkan empat pulau reklamasi di pantai pesisir utara Jakarta, yaitu Pulau C, D, G, dan N, untuk masuk dalam wilayah administratif Kepulauan Seribu. Saat ini, keempat pulau reklamasi tersebut berada dalam wilayah administratif Jakarta Utara, kata Junaedi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Rabu.Baca juga : Pemerintah DKI Jakarta Melakukan Uji Coba Bus TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Mulai 4 Juli 2023
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Pangkas 82.571 Pohon Sepanjang 2024 untuk Cegah Risiko Tumbang
Bagikan