JT - Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jakarta telah menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, menyampaikan di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu, bahwa remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang terbukti berkelakuan baik.
Baca juga : DPRD DKI Dukung Pj Gubernur Bangun Rusun bagi Warga Kampung Bayam
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana dan anak-anak yang berpartisipasi dalam program rehabilitasi," kata Andika.
Dari jumlah 8.906 narapidana yang menerima remisi, 2.228 di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 1.359 dari Lapas Kelas IIA Salemba, dan 2.442 dari Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Selain itu, 162 narapidana remisi berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, 45 dari LPKA Kelas IIA Jakarta, dan 1.299 dari Rutan Kelas I Cipinang. Juga, 1.168 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan 203 narapidana dari Rutan Kelas I Pondok Bambu menerima remisi.
"Pengurangan masa tahanan khusus ini berkisar antara 15 hari hingga satu bulan," tambahnya.
Baca juga : DLH DKI Jakarta Tiru Paris dan Bangkok untuk Tangani Polusi Udara
Andika menjelaskan bahwa dari total 8.906 narapidana yang menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 di antaranya langsung dibebaskan atau menerima remisi khusus (RK) II.
Dia berharap bahwa pemberian remisi ini akan mendorong motivasi semua narapidana untuk memperbaiki diri melalui partisipasi aktif dalam program rehabilitasi.