JT - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa kenaikan harga cabai di pasar-pasar wilayah tersebut masih dalam batas wajar dan pasokan tetap stabil.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti, menjelaskan bahwa harga cabai sempat mengalami kenaikan pada bulan Juni 2024. Namun, hal ini dianggap wajar karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi pasokan, cuaca, dan biaya angkut pangan. Saat ini, harga cabai rawit merah berkisar antara Rp80.000 hingga Rp85.000 per kilogram, sementara cabai merah kriting berada di kisaran Rp45.000 hingga Rp50.000 per kilogram.
Baca juga : BPBD DKI Jakarta: Kenaikan Status Pintu Air Pasar Ikan, Jakarta Utara, Siaga 3
Penty menambahkan bahwa fluktuasi harga cabai adalah hal yang umum terjadi.
"Harga cabai sempat naik hingga Rp90.000 per kilogram pada bulan Juni, namun juga pernah turun hingga Rp50.000. Kondisi pasokan dan cuaca turut mempengaruhi harga," ujarnya.
Untuk mengatasi fluktuasi harga dan menjaga kestabilan pasokan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendorong masyarakat untuk menanam cabai sendiri. Dengan memiliki tanaman cabai di rumah, masyarakat diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pasar dan mengelola harga dengan lebih bijak.
Baca juga : DLH Berencana Tambah LEZ Untuk Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, juga menekankan bahwa meskipun ada kenaikan harga, dampaknya tidak terlalu signifikan. Pihaknya terus melaksanakan pasar murah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan harga sembako yang lebih terjangkau.
Menurut data terbaru dari Informasi Pangan Jakarta, harga cabai merah kriting turun Rp1.076 menjadi Rp47.617 per kilogram, cabai merah besar naik Rp170 menjadi Rp53.806 per kilogram, cabai rawit merah turun Rp4.158 menjadi Rp71.647 per kilogram, dan cabai rawit hijau turun Rp2.191 menjadi Rp53.058 per kilogram.