DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Kendaraan Elektrik Diangkut Kapal, Kemenhub Terbitkan Aturan

post-img
Ikustrasi - Sebuah kapal hendak berlabuh di sebuah pelabuhan.

JT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan penanganan kapal angkut kendaraan elektrik agar pengangkutan dapat berjalan aman, lancar, tertib serta mencegah risiko dari hal yang tidak diinginkan.

“Aturan diterbitkan guna meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang memuat kendaraan elektrik di atas kapal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga : Ahli Hukum Khawatir Supratman Andi Agtas Buat Kebijakan Strategis Jelang Akhir Masa Kerja

Antoni menyampaikan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Dia menuturkan surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menurut Antoni diterbitkannya Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki risiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.

Baca juga : Aktivitas Terorisme Menurun, Masyarakat Harus Tetap Waspada

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal” ujar Antoni.

Lebih lanjut Antoni mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut penataan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart