JT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah tahap persidangan perkara tersebut berakhir.
"Sekiranya masih ada hal-hal yang ingin disampaikan, meskipun ini sidang terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan," ujar Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Jakarta, Jumat.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Terima 14,9 Juta Surat Suara DPR dan DPRD
Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada kasus PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda sehingga MK mengizinkan penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang tertinggal melalui tahapan tersebut.
Tim hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli, yang dapat diserahkan pada tahapan penyampaian kesimpulan.
Selain itu, pada tahap ini, para pihak juga dapat menyampaikan respons terhadap empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dimintai keterangan, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga : KPU Jakarta Selatan Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif dalam Pemutakhiran DPT
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Enny menegaskan bahwa batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini terbuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulan, tetapi tidak diwajibkan.