JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah di sejumlah ruas jalan guna mencegah kepadatan lalu lintas.
"Pada libur Lebaran, termasuk saat cuti bersama, kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur ke Kemendagri, Heru Budi Masih Berpeluang
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama cuti bersama dan libur Lebaran 2024 berlaku selama sepekan, mulai 8 hingga 15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
Ketentuan tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, KI DKI Koordinasi Bersama KPU dan Polda
"Dengan demikian, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.
Meskipun tidak ada aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. * * *