JT - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) telah memberikan sanksi serius hingga sanksi seumur hidup kepada delapan pemain Indonesia yang terlibat dalam kasus taruhan dan pengaturan pertandingan.
Delapan pebulu tangkis Indonesia yang terkena sanksi tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, dan campuran).
Baca juga : Kontroversi Wasit Asal Oman Warnai Pertandingan Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dikenai sanksi seumur hidup untuk tidak terlibat dalam aktivitas bulu tangkis.
Sementara itu, Sekartaji Putri dilarang mengikuti aktivitas di dunia bulu tangkis sampai 18 Januari 2032 dan didenda sebesar 12.000 dolar AS.
Mia Mawarti dan Fadilla Afni tidak diizinkan mengikuti aktivitas bulu tangkis hingga 18 Januari 2030 dan dikenai denda sebesar 10.000 dolar AS.
Baca juga : Barcelona Takluk dari Leganes 0-1, Gagal Menjauh dari Duo Madrid
Selain itu, Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi dalam dunia bulu tangkis hingga 2027 dan didenda sebesar 7.000 dolar AS, sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra dikenai larangan berpartisipasi dalam aktivitas bulu tangkis hingga 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang diajukan terhadap para pemain pada tahun 2021.