JT - Tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan 35 alat bukti tambahan dan kesimpulan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Anggota tim hukum Timnas AMIN, Heru Widodo, mengungkapkan berbagai alat bukti tersebut, di antaranya mengenai pelanggaran terhadap persyaratan calon, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), netralitas pejabat, kepala daerah, dan kepala desa, serta teknologi informasi.
Baca juga : Presiden Jokowi Terima Mensos Risma Setelah Mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Jatim
"Semua bukti kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ujar Heru.
Heru berpendapat bahwa sampai hari ini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih karena Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Keunggulan suara pasangan calon nomor urut 2 itu hingga saat ini masih dipermasalahkan oleh pasangan calon lainnya dan baru akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Utara Siap Amankan Pemilu
Dengan begitu, Heru menambahkan keputusan KPU bisa dibatalkan oleh MK dalam sidang sengketa PHPU, terutama jika gugatan Timnas AMIN dikabulkan. Apabila keputusan itu dibatalkan maka tidak ada penetapan pasangan Prabowo-Gibran.
"Oleh karenanya, kami sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," tuturnya.