JT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kita rencana pasca lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : DKI Terbitkan Surat Edaran WFH Jika Terjadi Banjir Pada Hari Kerja
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.
Selain itu, Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
"Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," katanya.
Baca juga : Targetkan 1.500 Kendaraan, Jakarta Selatan Gelar Uji Emisi Gratis untuk Cegah Polusi Udara
Sebelum melakukan penonaktifan NIK, Dukcapil DKI dan tingkat kota akan menyosialisasikan kepada warga. Pihaknya akan datang ke kelurahan untuk mengecek secara langsung.
"Tidak ada penonaktifan secara otomatis. Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan," ujar Budi.
Bagikan