JT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kita rencana pasca lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Suku Dinas Nakertransgi Sosialisasikan Pemanfaatan PLTD Kepada Pengelola Gedung
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.
Selain itu, Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
"Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," katanya.
Baca juga : Kepulauan Seribu Melibatkan 37 Dokter Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Sebelum melakukan penonaktifan NIK, Dukcapil DKI dan tingkat kota akan menyosialisasikan kepada warga. Pihaknya akan datang ke kelurahan untuk mengecek secara langsung.
"Tidak ada penonaktifan secara otomatis. Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan," ujar Budi.