DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Paslon RIDO Sesalkan Perusakan Alat Peraga Kampanye

post-img
Sejumlah alat peraga kampanye milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dirusak di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

JT – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Juru Bicara RIDO, Billy Mambrasar, menyebut perusakan tersebut sebagai tindakan destruktif yang tidak seharusnya terjadi dalam momen pesta demokrasi.

Baca juga : Pemkot Jakarta Barat Tanam 700 Pohon Pelindung untuk Kurangi Polusi Udara

“Kami menyesalkan tindakan ini terjadi di Jakarta, yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Billy dalam keterangannya, Senin. Dia menduga perusakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa terancam oleh dukungan besar masyarakat terhadap pasangan RIDO.

Billy menegaskan bahwa tindakan destruktif tidak akan memadamkan semangat tim kampanye. “Ini justru menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye kami,” katanya.

Pasangan RIDO berencana mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak dan menambah ruang dialog dengan masyarakat, untuk mengajak mereka ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan keceriaan. “Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan,” ujar Billy.

Baca juga : 650 Relawan Pemadam Kebakaran Ikuti Lomba Ketangkasan di Jakarta Timur

Mereka menyerahkan kasus perusakan ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Selain itu, RIDO berkomitmen untuk terus menyebarkan pesan kampanye damai dan ramah lingkungan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, alat peraga kampanye yang dipasang sesuai aturan dilindungi dari perusakan.

Sesuai Pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp24 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 521 UU Pemilu.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart