JT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, yang akrab dipanggil AHY, menyoroti dampak merugikan mafia tanah terhadap masyarakat dan negara serta penghambatan terhadap investasi.
"Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan mereka, yang sering kali merupakan satu-satunya aset, menciptakan ketidakadilan yang jelas. Selain itu, tindakan mafia tanah merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi," ujar AHY di Jakarta pada hari Minggu.
Baca juga : Kemlu Pulangkan 400 WNI Korban Penipuan Online di Myanmar
Menurut AHY, kejahatan pertanahan yang umumnya dilakukan oleh mafia tanah harus segera diberantas. Sejak 2018, Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
Kolaborasi ini tercermin dalam nota kesepahaman yang diikuti dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengungkap kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mengidentifikasi 82 kasus tindak pidana pertanahan tahun 2024, dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,7 triliun dan total luas lahan sekitar 4.569 hektare. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 60 kasus.
Baca juga : PAN Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029 untuk Keempat Kalinya
"Kami secara serius menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi dapat menghasilkan kemajuan dalam mengungkap berbagai tindak pidana. Ini membuktikan bahwa kerjasama dapat membawa kesuksesan dalam penegakan hukum terkait isu-isu pertanahan di Indonesia," kata AHY.
Tidak hanya fokus pada kerjasama eksternal, Menteri AHY juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan di internal Kementerian ATR/BPN.