JT - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kembangan, Jakarta Barat, diharapkan bisa segera memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Unit PM PTSP Kembangan, Tatang Brajamusti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan pelaku UMKM yang telah terregistrasi akan dengan mudah memperoleh pinjaman modal usaha.
Baca juga : Delegasi ARCEO's Conference Saksikan Inovasi Layanan dari KAI Daop 1
"Dengan telah memiliki NIB, pelaku UMKM usahanya yang telah terregistrasi jadi legal juga dapat mempermudah dalam peminjaman modal usaha dan lain sebagainya," ujar Tatang.
Sepanjang Januari sampai Februari 2023, UP PTSP Kecamatan Kembangan telah melakukan pendampingan pada sebanyak 445 pelaku UMKM untuk kepengurusan NIB dan semuanya saat ini sudah memiliki NIB yang untuk penerbitannya dilakukan oleh lembaga OSS dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pengurusan NIB tersebut dilakukan oleh Unit Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kembangan dengan membuka pelayanan di kantin sekolah, pasar dan TPU Joglo.
Baca juga : Harga BBM Maret 2025: BP Indonesia Naikkan Harga BP 92, Pertamina Turunkan Dex Series
Secara rinci, dari sebanyak 445 NIB tersebut, 61 NIB diantaranya untuk pelaku UMKM di Kelurahan Srengseng, 60 NIB di Joglo, 106 NIB Kembangan Utara, 70 Kembangan Selatan 70, 60 di Meruya Utara, 51 di Meruya Selatan dan 37 di TPU Joglo melalui pelayanan langsung di lokasi.
Adapun dari enam kelurahan yang tertinggi adalah dari Kelurahan Kembangan Utara karena banyak sekolah terdapat kantin dan pedagang. Tidak hanya itu, ada juga yang langsung melakukan proses pelayanan di UPM PTSP Kembangan.