JT - Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024 yang melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN terlibat dalam judi online. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan bahwa surat edaran ini adalah tanggapan atas maraknya judi daring yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial.
Baca juga : Usai Bentrokan Antar Ormas di Bandung, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
"ASN sebagai pelayan publik harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Kami mengimbau ASN untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," ujar Nurdin di Tangerang, Jumat.
Dalam SE tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN agar tidak melakukan permainan judi online. Apabila telah menginstal aplikasi judi online, segera menghapus aplikasi tersebut," katanya.
Baca juga : Program Botram Menyapa Warga Tarumajaya, Bekasi
Nurdin menegaskan bahwa ada sanksi bagi pegawai pemkot yang melanggar edaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait dengan perjudian online," tambahnya.