DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Guru Besar Unpak: Kedepan MK Harus Fokus pada Peradilan Pemilu

post-img
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Profesor Andi Muhammad Asrun

JT - Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Profesor Andi Muhammad Asrun, mengulas kondisi terkini di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan pandangan tentang langkah-langkah yang dianggapnya dapat memperkuat lembaga MK ke depan, dengan fokus pada "peradilan UU".

Dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar hukum di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu, Andi menyatakan bahwa sejak didirikan pada tahun 2003, MK telah memberikan kontribusi besar dalam melindungi hak-hak warga negara.

Baca juga : Menteri Kependudukan: MBG untuk Ibu Hamil dan Balita Dilaksanakan Bertahap

Oleh karena itu, menurut Andi, penting untuk menyatukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang awalnya berada di Mahkamah Agung (MA) dan dialihkan ke MK. Hal ini akan memungkinkan MA untuk fokus pada perkara-perkara peradilan biasa sementara MK dapat menjadi lembaga yang fokus pada Peradilan Undang-Undang.

“Anda tahu, peraturan di bawah UU itu dulunya diperiksa oleh MA. Sekarang saya berharap agar hal ini dapat disatukan agar MK dapat menjadi Mahkamah Undang-Undang, sementara MA fokus pada perkara-perkara biasa,” ungkap Andi dalam wawancara dengan ANTARA setelah acara pengukuhan.

Andi juga mengusulkan perlu adanya reorganisasi dalam proses rekrutmen sembilan hakim MK, dengan menyatukan proses rekrutmen hakim MK melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI setelah mendapatkan nama-nama calon hakim dari Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Hal ini akan menghilangkan batasan asal rekrutmen dari jalur MA, DPR RI, dan Presiden atau pemerintah.

Baca juga : Tiga Alutsista Dikerahkan Untuk Cari Korban Pesawat Pilatus

"Dengan menghapuskan jalur rekrutmen Hakim MK dari MA, Presiden, DPR RI, maka akan lebih terbuka kesempatan bagi masyarakat, praktisi hukum, dan akademisi untuk menjadi hakim MK," tambahnya.

Andi juga menyoroti perlunya perubahan pada usia minimal untuk mengikuti seleksi calon hakim MK, yang menurutnya seharusnya berusia maksimal 60 tahun saat mengikuti seleksi. Namun, ia menjelaskan bahwa hakim MK yang saat ini berusia di bawah 60 tahun tetap akan dipertahankan, karena undang-undang tidak dapat berlaku surut ke belakang. Usia pensiun hakim MK tetap berada pada 70 tahun.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart