JT - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengedukasi wisatawan mancanegara (wisman) yang berada di Pulau Dewata saat Hari Raya Nyepi tentang pantangan dan kondisi di hari tersebut.
“Pertama, edukasi melalui informasi yang kita pasang berupa selebaran di kamar, di lobi, dan di siaran televisi di program ruangan kita, jadi dilihat nanti informasinya secara langsung menjelaskan bahwa tanggal 11 Maret akan jatuh Hari Raya Nyepi,” kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya di Denpasar, Rabu.
Baca juga : Pemkot Cirebon: Kawasan Rebana Memberikan Dampak Positif bagi Pariwisata
Dia mengatakan edukasi terhadap wisatawan tak sebatas informasi di hotel, namun turut menjelaskan bahwa dibutuhkan permakluman karena Nyepi merupakan bagian dari tradisi dan budaya Bali.
Terhadap wisman yang melakukan penyewaan kamar di hari tersebut, PHRI Bali serentak memberi penjelasan bahwa wisatawan dilarang keluar area hotel selama 24 jam penuh dari pukul 6.00 Wita hingga 12 Maret pukul 6.00 Wita.
Selanjutnya, mereka juga diminta mengurangi keributan dan memaklumi kondisi penerangan yang sangat terbatas, karena pantangan ini menyesuaikan dengan Catur Brata Penyepian atau empat pantangan saat Nyepi.
Baca juga : PT TWC Hadirkan Atraksi Budaya, Dongkrak Kunjungan Wisata ke Candi
Meski demikian, asosiasi hotel ini memastikan akomodasi yang melayani saat Nyepi di Bali akan tetap menyiagakan petugas dan melayani tamu.
Rai menyebut tak ada kesulitan dalam mengedukasi wisatawan mancanegara perihal larangan saat Hari Raya Nyepi, menurutnya masyarakat dunia sudah paham sehingga bisa memilih untuk menikmati penyepian atau berwisata ke luar Bali sementara waktu.