JT - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengungkapkan bahwa korban bencana tanah bergerak di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, membutuhkan relokasi, dan lokasi baru harus diasesmen terlebih dahulu.
"Jadi kemarin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah meninjau, dan keputusannya warga harus direlokasi," kata Bey selepas High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar di Bandung, Rabu.
Baca juga : BPTJ Pastikan Ketersediaan Angkutan Lanjutan di Stasiun Pondok Rajeg
Untuk melakukan asesmen lokasi baru bagi korban bencana itu, lanjut Bey, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi akan melaksanakannya, dan pihaknya menunggu hasil dari asesmen tersebut.
Bey menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Kecamatan Rongga sudah menyediakan lokasi untuk relokasi, namun Bey mengatakan harus menunggu asesmen PVMBG untuk memastikan lahan tersebut aman.
"Untuk relokasi yang pasti harus diasesmen oleh PVMBG. Jangan sampai mereka pindah ke tempat yang tidak aman. Lahan sih ada di situ, pak camat juga sudah menyediakan tapi kan kami harus pastikan lahan yang aman," ujar Bey.
Baca juga : Pemkot Medan Terapkan Tarif Bus Listrik Rp5.000 per Orang Mulai 1 Januari 2025
Bey menambahkan bahwa atas adanya bencana tanah bergerak ini, harus menjadi pelajaran bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk bijak dalam pemberian izin. Menurutnya, lebih baik untuk tidak memberikan izin pembangunan di kawasan zona-zona merah yang sudah ditetapkan oleh badan geologi.
"Ke depannya saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten kota untuk tidak memberikan izin pada zona-zona yang merah, yang ditetapkan oleh badan geologi," tuturnya.