JAKARTATERKINI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka pendaftaran untuk pengajuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah serta fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam.
Korban yang terdampak bencana alam dapat mengajukan permohonan rekonstruksi secara online melalui sistem aplikasi atau melalui laman http://www.eproposal.rr.bnpb.go.id/.
Baca juga : Baznas RI Targetkan Pengumpulan ZIS 2025 Tembus Rp50 Triliun
Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Yus Rizal, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan yang cepat bagi warga terdampak agar dapat kembali ke kehidupan normal.
Pihak BNPB telah melakukan sosialisasi mengenai proses pendaftaran ini kepada masyarakat yang terkena dampak bencana serta kepada pemerintah daerah, contohnya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Meskipun tidak memberikan rincian, Yus Rizal menegaskan bahwa data yang masuk akan segera diproses dan akan dipilah untuk ditentukan apakah akan meminta dukungan dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
Baca juga : PVMBG: Gunung Ruang Turun Status ke Level Siaga
Selain upaya darurat seperti membersihkan lokasi dan memperbaiki infrastruktur, fokus saat ini adalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berdasarkan laporan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, terdapat 350 kejadian bencana alam di seluruh Indonesia pada bulan Januari hingga 26 Februari 2024, termasuk banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, gelombang pasang, gempa bumi, dan kebakaran hutan serta lahan.