DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Mahkamah Konstitusi Prediksi 324 Perkara PHPU Kepala Daerah pada 2024

post-img
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) menyaksikan penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2024 dengan nomor perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

JT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024, terdiri dari 306 putusan untuk PHPU Legislatif dan dua putusan untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa jumlah perkara PHPU kepala daerah pada 2024 diperkirakan mencapai 324 dari 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada), atau sekitar 59,45%.

Baca juga : Indo Barometer: PDIP Idealnya Menjadi Oposisi dalam Pemerintahan

"Perhitungan ini berdasarkan persentase tertinggi dari penanganan perkara PHPU kepala daerah pada tahun 2017 yang mencapai 59,41 persen," kata Heru dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Rabu (4/9).

MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Kepala Daerah.

Sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk PHPU Kepala Daerah dijadwalkan pada 24–26 Februari 2025 dan 7–11 Maret 2025.

Baca juga : PDIP Siap Usung Anies di Jakarta Jika Berkomitmen pada Ideologi Partai

Terkait realisasi anggaran, per 30 Agustus 2024, MK telah merealisasikan 70,85 persen dari pagu anggaran sebesar Rp607,81 miliar, yaitu sekitar Rp430,61 miliar.

Program penanganan perkara konstitusi mencapai realisasi 75,76 persen (sekitar Rp321,36 miliar), sedangkan program dukungan manajemen mencapai 59,48 persen (sekitar Rp109,24 miliar). Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2024 telah mencapai 99,36 persen dari target Rp1,72 miliar, yaitu Rp1,71 miliar. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart