JT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024, terdiri dari 306 putusan untuk PHPU Legislatif dan dua putusan untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa jumlah perkara PHPU kepala daerah pada 2024 diperkirakan mencapai 324 dari 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada), atau sekitar 59,45%.
Baca juga : Indo Barometer: PDIP Idealnya Menjadi Oposisi dalam Pemerintahan
"Perhitungan ini berdasarkan persentase tertinggi dari penanganan perkara PHPU kepala daerah pada tahun 2017 yang mencapai 59,41 persen," kata Heru dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Rabu (4/9).
MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Kepala Daerah.
Sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk PHPU Kepala Daerah dijadwalkan pada 24–26 Februari 2025 dan 7–11 Maret 2025.
Baca juga : PDIP Siap Usung Anies di Jakarta Jika Berkomitmen pada Ideologi Partai
Terkait realisasi anggaran, per 30 Agustus 2024, MK telah merealisasikan 70,85 persen dari pagu anggaran sebesar Rp607,81 miliar, yaitu sekitar Rp430,61 miliar.
Program penanganan perkara konstitusi mencapai realisasi 75,76 persen (sekitar Rp321,36 miliar), sedangkan program dukungan manajemen mencapai 59,48 persen (sekitar Rp109,24 miliar). Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2024 telah mencapai 99,36 persen dari target Rp1,72 miliar, yaitu Rp1,71 miliar. * * *