JAKARTATERKINI.ID - Polres Serang berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat (Jakbar), setelah diketahui menjual pil koplo dan obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.
AKBP Candra Sasongko, Kapolres Serang, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan DA (35 tahun) yang merupakan warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.
Baca juga : Pengemudi Ojol Gelar Aksi di Kemnaker, Tuntut THR dari Perusahaan Aplikasi
Penangkapan DA merupakan pengembangan dari penangkapan AG (20 tahun) yang merupakan warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, beberapa jam sebelumnya.
"Penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat ini bermula dari penangkapan AG pada Rabu, 28 Februari, jam 01.00 WIB di dalam rumahnya," ungkapnya.
Dari penangkapan AG, Candra menjelaskan bahwa tersangka AG mengaku mendapatkan ratusan obat terlarang dari tersangka DA di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga : Dua Personel Drum Band Tewas Akibat Kecelakaan di Sukabumi
"Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke," tambahnya.
Candra juga menyatakan bahwa dari toko kosmetik tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol. Selain itu, mereka juga berhasil menyita 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 1.250.000.